Be different? why not

Perbedaan adalah dimana kondisi kita tidak sama dengan orang lain. entah itu mulai dari agama, suku, ras maupun kemampuan seseorang. Banyak orang menganggap perbedaan merupakan bukan zona mereka. Dan sampai sekarang masalah tersebut masih belum bisa teratasi. Masih saja banyak orang yang membeda-bedakan, sebut saja itu dengan Rasisme.Rasisme adalah suatu sistem kepercayaan atau doktrin yang menyatakan bahwa perbedaan biologis yang melekat padaras manusia menentukan pencapaian budaya atau individu – bahwa suatu ras tertentu lebih superior dan memiliki hak untuk mengatur ras yang lainnya.Rasisme telah menjadi faktor pendorong diskriminasi sosial, segregasi dan kekerasan rasial, termasuk genosida. Politisi sering menggunakan isu rasial untuk memenangkan suara. Istilah rasis telah digunakan dengan konotasi buruk paling tidak sejak 1940-an, dan identifikasi suatu kelompok atau orang sebagai rasis sering bersifat kontroversial.

Dari akibat tersebutlah banyak orang yang menutup kenyataan dimana kita yang seharusnya bersatu karena perbedaan tersebut malah menjadikan sebagai persekusi. Persekusi (bahasa Inggris: persecution) adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi hanya penderitaan yang cukup berat yang dapat dikelompokkan sebagai persekusi.Dapat kita lihat contohnya saja pada tahun 1998 dimana ras Anti Tionghoa di Indonesia pada saat itu terjadi perusakan rumah dan toko, pembunuhan, pemerkosaan pada etnis tionghoa. Banyak etnis tionghoa bersembunyi karena ketakutan pada rakyatnya sendiri. Ini hanyalah satu contoh dari banyak kasus Persekusi di Indonesia.

Apalagi sekarang sudah Era Globalisasi yang semua orang mudah mengakses internet bisa dengan bebas juga untuk menyuarakan profokasinya pada semua orang. Bahayanya pada era sekarang yaitu jika semua orang membuka forum dan menyuarakan pendapat akan pemberontakan itu yang bermasalah. Takutnya yang tidak bersalah malah menjadi korban tindakan tersebut.Maka dari itu untuk mencegah lebih jauh akan tindakan persekusi kita dapat mengajukan permohonan pada LPSK.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (disingkat LPSK) adalah lembaga mandiri yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. https://www.lpsk.go.id/

Sebenarnya pada Negara kita sudah ada pancasila sebagai Dasar Negara agar masyarakat tidak ada perpecahan satu sama lain. Dasar Negara adalah dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Dasar negara merupakan falsafah negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Falsafah negara atau dasar negara menjadi sikap hidup, pandangan hidup bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Perbedaan Suku, Bahasa, maupun Agama Indonesia pasti bisa melerainya karena negara kita negara Pancasila. Meskipun banyak perbedaan tapi itulah Indonesia kita yang memiliki banyak perbedaan tapi tetap 1 tujuan.


Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Persekusi
http://www.negeripesona.com/2013/05/pancasila-sebagai-dasar-negara-indonesia.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Perlindungan_Saksi_dan_Korban



Komentar

Postingan populer dari blog ini

laporan

LP BIOTEKNOLOGI 2016-2017

D.O KYUNGSOO SARANGHAE^^